IPK Rendah, Mahasiswa Tidak Kompeten, Salahkah Dosennya?
26 Januari 2020 10:46Diperbarui: 26 Januari 2020 12:374021
Kebijakan baru terhadap kelulusan uji kompetensi dengan terbitnya Permendikbud No. 2 Tahun 2020 tentang Tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan khususnya Pasal 3 ayat (2) dinyatakan dengan jelas bahwa salah satu faktor yang akan menjadi dasar dalam penentuan kelulusan dalam uji kompetensi adalah Indeks Prestasi Mahasiswa dengan porsi sebesar 60%.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.