Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Benefit of Doubt: Perpu dari SBY

1 Oktober 2014   12:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:50 645 5
Arti "Benefit of Doubt" adalah memberikan kesempatan tetapi tetap waspada dalam context Perpu yang akan dikeluarkan Presiden SBY. Kita tidak berprasangka buruk, bahwa idealnya SBY ingin membatalkan Undang-Undang Pilkada lewat DPRD melalui Perpu yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Namun, kita juga perlu waspada apakah ini suatu permainan "cantik" lainnya, sebagaimana langkah SBY selama ini yang sulit ditebak hitam putihnya, termasuk permainan "walkout" Fraksi Demokrat dalam rapat paripurna DPR minggu lalu.

Anggota DPR Poempida mengirimkan surat kepada SBY bahwa pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Sidang Paripurna DPR tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR terkait pengambilan keputusan melaluivoting (Pasal 284 Ayat 1). Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur Fraksi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Artinya, bila jumlah anggota DPR yang hadir pada saat sidang Paripurna tersebut adalah 496 sesuai dengan absensi di Sekretariat DPR maka pengambilan keputusan dapat dikatakan sah apabila mendapat 249 suara.Mengenai anggota DPR yang walk out atau meninggalkan sidang, diatur dalam Pasal 285 ayat 3 dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Jadi, keputusan terkait RUU Pilkada yang hanya mendapatkan 226 suara itu kurang dari 248 suara minimum (separuh anggota DPR yang hadir).

Namun, mengapa pemimpin sidang (Wakil Ketua DPR Priyo Santoso) tidak menyadari hal ini? Mengapa pula Wakil Ketua DPR Pramono Anung tidak melayangkan protes? Lalu mengapa hal ini tidak ada dalam saran Ketua MK Hamdan Zoelva kepada SBY? Apakah Para Yang Mulia tersebut tidak tahu mengenai tatib DPR (yang jika benar) berarti UU Pilkada gugur karena cacat hukum.

Daripada melakukan klarifikasi mengenai hal ini, SBY malah rapat mendadak dan ingin menerbitkan Perpu untuk dibahas oleh DPR yang baru. Rencananya Perpu ini akan dikirim ke DPR secepatnya untuk dibahas oleh DPR yang baru. Kita mengetahui, bahwa anggota fraksi partai koalisi Indonesia Hebat (PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura) hanya berjumlah 207. Jika ditambah Demokrat (61), maka hanya berjumlah 268. Ini masih kurang dari jumlah 281 suara minimum (dari 560 anggota DPR) yang diperlukan untuk menerima Perpu. Jika Perpu ditolak, maka RUU Pilkada dengan sendirinya akan berlaku. Apakah SBY kembali akan bermain cantik yang seolah-olah mendukung pilkada langsung, tetapi sebenarnya bermanuver agar Perpu ditolak DPR? Jadi tujuan SBY untuk membersihkan namanya akan tercapai ?

Dulu kita diajarkan pendidikan karakter lewat pepatah yang mengatakan "Sekali Lancung Ke Ujian, Seumur Hidup Tak Dapat Dipercaya". Namun ini tidak berlaku bagi politisi kebanyakan. Jadi, marilah kita berikan "Benefit of Doubt" kepada SBY, biarlah waktu yang akan membuktikan. Tidak lama lagi, hanya sampai 20 Oktober.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun