Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Artikel Utama

Selain APAR, Perhatikan 4 Hal Ini untuk Mencegah Mobil Terbakar

8 Oktober 2020   21:09 Diperbarui: 9 Oktober 2020   09:43 1088 43
Dikutip dari Kompas.com, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengakuri peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang bakal mewajibkan agen tunggal pemegang merek (ATPM), agar melengkapi setiap mobil baru dengan alat pemadam api ringan (APAR) pada awal tahun 2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun