Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat dalam Ruang Media Sosial

15 November 2023   16:15 Diperbarui: 15 November 2023   16:24 119 0
Hak kebebasan berpendapat, yang termasuk dalam generasi pertama hak asasi manusia, membawa konsekuensi penuh, termasuk larangan untuk mengurangi atau membatasinya. Hak atas kebebasan pribadi dan hak menyatakan pendapat adalah di antara hak yang paling mendasar, dan keduanya sangat terkait satu sama lain, saling memengaruhi. Hak kebebasan berpendapat juga erat terhubung dengan hak individu untuk berkumpul, berserikat, dan menjalankan keyakinan agama mereka, termasuk kebebasan pers yang merupakan elemen kunci dalam demokrasi. Dengan demikian, hak pribadi dan hak untuk menyatakan pendapat memiliki cakupan yang sangat luas. Bahkan, seringkali pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi terjadi bersamaan dengan pelanggaran hak lainnya, seperti hak untuk berkumpul, berserikat, dan kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur pelaksanaan kebebasan berekspresi melalui media internet. Oleh karena itu, seluruh interaksi dan aktivitas yang terjadi melalui internet akan berdampak pada kehidupan manusia dalam dunia nyata. Ini mencakup segala aktivitas seperti korespondensi melalui email, situs
jejaring sosial, dan blog.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun