Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Kembalikan Uang, Nasib Maling Ayam Paling Malang

28 Januari 2022   16:03 Diperbarui: 28 Januari 2022   18:27 797 29
Baru-baru ini Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis pagi 27/1 mengungkapkan bahwa kasus korupsi di bawah 50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Bagi pegawai pemerintah, tetap ada sanksi disiplin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun