Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Kembalikan Uang, Nasib Maling Ayam Paling Malang
28 Januari 2022 16:03Diperbarui: 28 Januari 2022 18:2779729
Baru-baru ini Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis pagi 27/1 mengungkapkan bahwa kasus korupsi di bawah 50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Bagi pegawai pemerintah, tetap ada sanksi disiplin.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.