21 Juli 2017 00:37Diperbarui: 21 Juli 2017 00:453970
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan Komite Sekolah menggalang dana. Namun dilarang melakukan pungutan pada murid dan wali murid, demikian pernyataan mendikbud melalui pemberitaan diberbagai media, terkait dengan pendanaan kegiatan operasional sekolah yang selama ini digalang melalui melibatkan peran serta orang tua/ wali siswa yang kebijakannya diambil melalui musyawarah para orang tua /wali siswa yang diwadahi oleh Komite Sekolah dalam rangka partisipasi orang tua/wali siswa dalam membantu kegiatan operasional sekolah agar dapat meningkatkan mutu pendidikan disekolah dimana anaknya menuntut ilmu.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.