12 Maret 2016 18:00Diperbarui: 12 Maret 2016 18:241250
Memasuki Februari 2016 pemerintah bersama OJK mewacanakan penurunan bunga kredit perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing untuk menhadapi MEA. Wacana tersebut mendapat tanggapan beragam dari sisi pemerintah, bankers, dan otoritas keuangan. OJK menilai tingginya bunga kredit dikarenakan NIM (net interest margin) perbankan di Indonesia yang terlalu tinggi serta deposan besar yang mendapatkan bunga simpanan yang tinggi. Sehingga OJK dan pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai bunga simpanan yang wajar untuk dana BUMN. Giro Wajib Minimum (GWM) juga diturunkan sehingga ada dana idle yang bisa disalurkan ke kredit disimpan di BI. NIM digunakan perbankan untuk melakukan investasi di bidang sarana maupun prasarana serta pencadangan apabila terjadi default (pembayaran kredit kurang lancar).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.