Cukup maraknya wacana tentang kegiatan Pemberdayaan Masyarakat kedepan, tidak terlepas dari berakhirnya peran program PNPM-Mandiri Perdesaan pada penghujung tahun 2014. Meskipun UU no.06/2014 tentang Desa maupun peraturan pendukungnya sudah tersosialisasi cukup lama, hal tersebut tidak serta merta menghentikan derap persepsi yang berkembang. Khususnya di kalangan mantan fasilitator maupun segenap pemerhati kegiatan pemberdayaan.