Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kebebasan LGBT Berdasarkan Hukum yang Berlaku di Indonesia

6 Juli 2022   12:50 Diperbarui: 6 Juli 2022   12:55 326 1
Arti dari LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Singkatan ini dipakai untuk menyebut keempat identitas gender dan seksual secara sekaligus. Istilah LGBT sendiri pertama kali digunakan pada tahun 1990. Namun, pada saat itu, istilah ini hanya dipakai untuk mengacu golongan homoseksual dan transgender saja. Pada hukum yang berlaku di Indonesia lgbt sendiri tidak dilarag dikarenakan lgbt sendiri juga memiliki hak asasi seperti yang terkandung dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan sebagai berikut :

  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun