Mohon tunggu...
bima zakariya
bima zakariya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebebasan LGBT Berdasarkan Hukum yang Berlaku di Indonesia

6 Juli 2022   12:50 Diperbarui: 6 Juli 2022   12:55 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Arti dari LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Singkatan ini dipakai untuk menyebut keempat identitas gender dan seksual secara sekaligus. Istilah LGBT sendiri pertama kali digunakan pada tahun 1990. Namun, pada saat itu, istilah ini hanya dipakai untuk mengacu golongan homoseksual dan transgender saja. Pada hukum yang berlaku di Indonesia lgbt sendiri tidak dilarag dikarenakan lgbt sendiri juga memiliki hak asasi seperti yang terkandung dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan sebagai berikut :

  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekspresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang itu menyebutkan, "Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

Begitu juga ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 70 yang menyatakan sebagai berikut :

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Dan Pasal 73 Undang-Undang HAM yang menyatakan "Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa".

Jadi dapat disimpulkan jika di Indonesia tidak terdapat hukum yang melarang penyimpangan seksual atau lgbt dikarenakan Indonesia sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia maka dari itu kita harus menjaga iman, circle pertemanan/pergaulan.dan harus diingat juga lgbt dapat menyebabkan terjadinya penyakit hiv/aids dan masih banyak penyakit yang mematikan yang belum ada obatnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun