14 Juni 2021 07:49Diperbarui: 14 Juni 2021 07:581425
Masalah adanya isu Pajak Pertambahan Nilai "PPN" menjadi topik hangat belakangan ini, dengan situasi kondisi era pandemi terdengar ucapan bahwa adanya pemungutan PPN untuk sembilan bahan pokok "sembako". Tentunya sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, yang mana telah dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai PKP, anda memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.