Mahasiswa PMM UMM Membantu Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
8 Desember 2023 15:33Diperbarui: 9 Desember 2023 00:061270
Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 38 Mitra Dosen yang beranggotakan Aprila Nurul Hidayah, M. Benteng Tinambunan dan Ahmad Assegaf Ega Pratama, yang telah membantu penyelesaian Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kabupaten Malang Melalui Pengadilan Negeri Kepanjen. Pada kantor Advokat Krisdianto & Co dengan advokat bapak Mohamad Krisdianto, S.H., M.H yang beralamat di Jl. Perumahan Griya Wonorejo Indah Kav. 24 Arjowinangun Kecamatan Kadungkandang Kota Malang dan Jl. Kapi Sraba 17 M Nomor 8 Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Dengan Dosen Pembimbing Lapang bapak Nu'man Aunuh, SH., MH.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.