Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

UU Ormas, Perlukah?

3 Juli 2013   12:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:04 321 0
Sebelum disahkannya UU Ormas ini, banyak sekali konflik dan polemik yang muncul di media massa. Agak bingung juga untuk kita para awam ini menyatakan untuk ikut setuju atau tidaknya dengan UU Ormas ini. Para ormas sendiri menolak RUU ini karena bertentangan dengan definisi dari Ormas sendiri, dan organisasi sayap parpol secara eksplisit dikecualikan dalam RUU ini.

Selain daripada itu, RUU Ormas ini juga diajukan oleh Pemerintah ke DPR, padahal pembentukan suatu UU itu harus yang rakyat butuhkan dalam arti rakyat yang mengajukan. Pemerintah juga dapat membubarkan paksa tanpa melalui jalur pengadilan sebagai sanksi pada ormas yang bermasalah. Juga mengatur tentang transparansi dana dan bantuan yang tidak jelas dari asing, dengan hal ini tidak diperbolehkan lagi pemberi dana NN atau Hamba Tuhan, karena dalam UU harus jelas dan tegas darimana sumber keuangannya

Tapi, kalo saya lihat UU Ormas ini dibuat bukan melihat Ormas secara keseluruhan tapi langsung ke target yaitu, ICW.

Kita semua tau ICW membeberkan beberapa aliran dana yang tidak sehat dalam pemerintahan. Dikatakan oleh ICW ada 36 pejabat DPR yang memiliki aliran dana tak sehat dan berstatement bahwa DPR mungkin sudah tidak bersih lagi, herannya setelah kejadian statement itu beberapa waktu lalu, RUU langsung disahkan.

Setuju atau tidak setuju RUU sudah menjadi UU yang harus dipatuhi, apalagi dalam pembuatannya sudah memakan APBN yang sangat banyak. Memang semuanya harus diatur dalam UU seperti beberapa Ormas anarkis yang sering meresahkan warga yang terkadang jika berbeda pendapat antara sesama ormas bisa saling serang. Tapi kalo dilihat dari keseluruhan Ormas itu sendiri, perlukah ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun