Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

DPR Pertanyakan Wewenang Bahlil Lahadalia Kepada Menteri ESDM Terkait IUP

21 Maret 2024   05:14 Diperbarui: 21 Maret 2024   05:16 47 0
 
 
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjadi pihak yang harus juga menjawab isu seputar suap Izin Usaha Tambang yang melibatkan Menteri Investasi dan Ketua BKPM Bahli Lahadalia. Pasalnya, urusan perizinan tersebut menjadi ranah tugas  menteri Arifin, sesuai yang tercantum dalam pasal 116 UU Minerba (Mineral dan Batubara) No.3 Tahun 2020 yang menyebut jika yang berhak melakukan pencabutan IUP adalah menteri yang terkait dengan pertambangan Minerba bukan Menteri Investasi. Sementara dalam prakteknya, menteri Bahlil sejak tahun 2022 telah melakukan pencabutan terhadap 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pertanyaan soal pindah kewenangan itu dilontarkan  Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).  Menurut Mulyanto lagi, jumlah IUP yang dicabut lebih banyak dan sempat ada di angka 2.078. "Kita baca halaman 1 ini ya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun