Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

PKS Desak KPK Segera Periksa Bahlil Lahadalia

6 Maret 2024   11:30 Diperbarui: 6 Maret 2024   11:30 46 0
 Mulyanto, salah satu anggota  Komisi VII DPR RI dari fraksi PKS mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam kapasitas sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Menurutnya, pernyataan lembaga anti rasuah tersebut tidak bisa hanya cukup sekedar menyatakan akan ada tindak lanjut atas dugaan penyimpangan wewenang yang telah dilakukan sang Menteri, Perlu langkah kongkrit yakni memeriksa langsung yang bersangkutan.

Saat berbicara kepada awak media, Selasa (5/3/2024), Mulyanto mengatakan agar KPK segera bertindak dan memeriksa semua pihak yang diduga punya kaitan dalam isu tersebut agar perkaranya bisa diketahui secara jernih. Lewat pemeriksaan dan pengusutan perkara menteri Bahli itu, pintu masuk pemberantasan mafia tambang yang meresahkan bisa jadi lebih terbuka. "Kita menaruh harapan besar pada KPK dalam penegakan hukum di sektor pertambangan ini. Karena mafia pertambangan ini sudah menggurita dan sarat beking para petinggi. Sementara good governance semakin jauh panggang daripada api," kata Mulyanto.

Tak cuma dipanggil KPK, dirinya juga mendorong agar  Komisi VII DPR RI untuk menjadwalkan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dalam masalah ini. "Kita menginginkan regulasi terkait pertambangan ini dapat dijalankan dengan baik, dan mereka yang melanggar harus dikenakan sanksi tegas, siapa saja tanpa pandang bulu. Baik aktor intelektual maupun operatornya," jelasnya.

Ini dengan tujuan agar DPR bisa punya ruang dalam meminta penjelasan secara rinci dan mendalam dengan menghadirkan pihak dan kementerian terkait. Tujuannya bukan lain agar bisa clear di depan publik. Apalagi rekan-rekan di komisi VII DPR setuju untuk mendalami kasus ini. Karena sudah lama kita bicarakan secara internal. Mudah-mudahan segera terealisasi rapat kerja tersebut," tegasnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun