11 Maret 2020 17:14Diperbarui: 13 Maret 2020 08:01580
Tok, Komisi Keuangan DPR, secara sah menyetujui usulan penerapan Cukai Plastik dari Kemenkeu. Tidak hanya kantong plastik yang dikenai cukai, tetapi juga produk plastik lainnya, seperti botol minuman dan kemasan makanan. Besar cukai tersebut adalah Rp30ribu per kilogram, atau Rp200 per lembar. Langkah itu diambil, karena selama ini, berbagai pungutan kantong plastik di berbagai supermarket tidak jelas. Oleh karena itu, dengan cukai ini, pungutan tersebut dapat masuk kas negara, sekaligus sampah plastik bisa dikurangi. Teorinya seperti itu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.