Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kembali Hak dan Kewajiban Klien Pemasyarakatan
2 Desember 2022 10:00Diperbarui: 2 Desember 2022 10:11770
Cilacap (02/12)-- Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, disebutkan memiliki tugas dan fungsi yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.