Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kembali Hak dan Kewajiban Klien Pemasyarakatan

2 Desember 2022   10:00 Diperbarui: 2 Desember 2022   10:11 77 0
Cilacap (02/12)-- Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, disebutkan memiliki tugas dan fungsi yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun