Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Puas dengan Pelayanan Bapas NK, Klien Isi IKM Dengan Senyuman

8 November 2022   10:17 Diperbarui: 8 November 2022   10:20 77 0
Pelayanan menurut Sinambela merupakan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan. Dalam memberikan pelayanan, harus dapat memberikan pengalaman terbaik dan mementingkan kepuasan dari yang menerima layanan itu. Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, atau yang akrab dipanggil dengan Bapas NK, merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan yang memberikan layanan kepada masyarakat luas, mulai dari warga binaan hingga klien pemasyarakatan dan kerabatnya.

Beberapa layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat antara lain Pusat Informasi yang menyediakan jawaban dari pertanyaan seputar tupoksi bapas, seperti informasi dari litmas atau reintegrasi dari klien yang ditanyakan oleh keluarga klien. Bentuk pelayanan lainnya yang juga merupakan andalan Bapas NK adalah Pos Baladewa atau Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura. Baladewa memiliki tujuan utama untuk memudahkan para klien yang ingin melakukan kegiatan wajib lapor ataupun registrasi klien yang berasal dari Cilacap agar mempersingkat waktu, tenaga, dan biaya untuk tidak menyeberang ke Pulau Nusakambangan.

Selasa (08/11/22), beberapa klien mendatangi pos Baladewa untuk melaksanakan kewajiban mereka setelah mendapatkan kesempatan untuk dapat bebas lebih awal dari waktu yang ditentukan. Kewajiban yang diberikan kepada klien berupa apel yang dilakukan minimal sekali dalam sebulan untuk dapat melihat perkembangan klien pada saat kembali ke masyarakat. Pada saat di dalam Pos Baladewa, klien akan bertemu dengan PK atau Pembimbing Kemasyarakatan yang piket pada hari tersebut dan akan melakukan pembimbingan serta "mengobrol" kepada klien agar dapat mengerti lebih jauh keadaan klien selama sebulan terahir. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun