Kunjungan rumah tersebut dilaksanakan di daerah Kec. Semarang Utara Kota Semarang terhadap penjamin dari klien inisial H yang melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam wawancaranya, diketahui bahwa klien
melakukan tindak pidana karena pengaruh lingkungan pergaulan klien. Isteri klien selaku penjamin menyampaikan jika usulan PBnya disetujui akan membantu melakukan pengawasan terhadap klien serta menjauhkan klien dari pergaulan buruk terhadap klien agar benar benar bisa berubah menjadi lebih baik.
Kontributor BKA