Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Litmas PK Bapas Semarang Untuk Menentukan Program Pembinaan WBP

30 November 2022   13:37 Diperbarui: 30 November 2022   13:46 65 0
SEMARANG, 29 November   2022 PK Madya Bapas Semarang Tri Muryati melakukan kegiatan  penggalian data  penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pembinaan awal dan Asesmen resiko kepada Warga Binaan Pemasyarakatan LAPAS Kelas I Semarang atas nama  TP dalam perkara penyalahgunaan  Narkotika pasal 114 ayat 1 UURI Nomor : 35 tahun 2009

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan  revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan terutama optimalisasi pemanfaatan  hasil Penelitian Kemasyarakatan dalam pelaksanaan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Litmas Pembinaan awal dilakukan oleh PK dimaksudkan untuk menggali informasi yang mendalam mengenai profil  pribadi, keluarga, serta latar belakang klien hingga melakukan tindak pidana. Disamping itu PK juga melaksanakan Asesmen RRI Versi 02 untuk mengukur tingkat Resiko Residivis  klien yang bersangkutan. Hasil Penelitian Kemasyarakatan tersebut sebagai dasar untuk menentukan  program Pembinaan yang akan diberikan  oleh Lembaga Pemasyarakatan  yang bertujuan untuk  mendorong perubahan sikap  dan perilaku serta  penurunan tingkat resiko Warga binaan Pemasyarakatan.

Akhir dari wawancara Pembimbing Kemasyarakatan berpesan kepada WBP untuk mengikuti pembinaan dengan baik  serta tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri.

Team JFT A

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun