11 Maret 2020 07:23Diperbarui: 11 Maret 2020 08:331672
Hutan seluas 64.90 hektar are dihibahkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui KPH Balapulang untuk masyarakat Jalawastu. Hutan ini nantinya berfungsi sebagai Tanah Ulayat atau Hutan Sosial untuk masyarakat adat. Perhutanan Sosial di Indonesia ada lima yaitu, Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan Kehutanan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.