15 Desember 2015 03:06Diperbarui: 15 Desember 2015 03:16391242
Seperti diketahui, dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan teradu Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), MKD telah memanggil MRC dua kali. Meski pada tata beracara di MKD pemanggilan ketiga bisa menggunakan peran pihak Polri, tetapi berdasarkan hasil rapat internal, diputuskan MRC tidak perlu dihadirkan di sidang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.