Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Vaksin MR, Kalau Sudah Boleh Laksanakan Saja!

19 September 2018   08:45 Diperbarui: 19 September 2018   09:12 299 0
 MUI memutuskan Vaksin MR zat yang terkandung hukumnya haram, tapi  dalam kondisi darurat ( darurat syar'iyyah ) maka boleh ( mubah )  digunakan. Sampai disini mestinya penggiat kesehatan tidak perlu ragu  lagi. Itu kan istilah keagamaan. Kalau sudah boleh ya laksanakan saja.  Kalau mau menyoal istilah yang dipakai MUI ya harus belajar agama dulu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun