19 September 2018 08:45Diperbarui: 19 September 2018 09:122990
 MUI memutuskan Vaksin MR zat yang terkandung hukumnya haram, tapi  dalam kondisi darurat ( darurat syar'iyyah ) maka boleh ( mubah )  digunakan. Sampai disini mestinya penggiat kesehatan tidak perlu ragu  lagi. Itu kan istilah keagamaan. Kalau sudah boleh ya laksanakan saja.  Kalau mau menyoal istilah yang dipakai MUI ya harus belajar agama dulu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.