14 Januari 2021 14:19Diperbarui: 14 Januari 2021 14:442271
Konsep pemasyarakat secara fundamental mengubah cara pandang negara kepada tahanan dan narapidana dari pendekatan penghukuman (punitive) dengan maksud memberi efek jera (deterrence effect) menjadi pendekatan rehabilitasi untuk tujuan reintegrasi sosial. Jika dalam pendekatan punitif seorang terhukum akan menghadapi berbagai bentuk kesulitan fisik dan mental agar tak mengulangi kejahatannya, maka dalam pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi, tujuan utamanya adalah untuk mengubah perilaku dan mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.