Melibatkan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU
19 Januari 2022 09:06Diperbarui: 19 Januari 2022 10:213961
Melibatkan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang adalah suatu keharusan atau bisa dibilang kewajiaban, karena jika hal ini tidak dilakukan maka suatu UU bisa dinyatakan cacat formil, dan akibatnya adalah bisa dibatalkan seluruh muatan undang-undang yang didalamnya.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.