Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Indonesia adalah Negara Hukum, Sudah Berjalan atau hanya Sebagai Slogan?

28 Juli 2021   19:17 Diperbarui: 28 Juli 2021   19:18 217 1
Berbicara mengenai sebuah negara dan juga hukum tidak bisa serta merta dilihat dengan kasat mata, tetapi membutuhkan aneka pendekatan demi mengetahui makna yang tersirat dan tersurat didalamnya. Dalam penelitian Hukum kita bisa menggunakan pendekatan 5 rumus andalan mulai dari Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach), Pendekatan Komparatif (Comparative Approach), dan yang terakhir adalah Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dari sini kita mengetahui bahwa sejatinya Hukum bukan sesuatu hal yang menakutkan atau sesuatu yang sulit untuk dipahami. Mengetahui Negara Indonesia adalah negara yang paling banyak memiliki kekayaan alam dan juga bentuk kebudayaan, membuat kita lupa bahwa itu semua perlu untuk dijaga. Oleh karena itu Hukum hadir senantiasa bukan hanya sekedar untuk mampir, tetapi Hukum berbicara mengenai wujud keadilan dan kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun