Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Korupsi, Lawan dan Laporkan!

3 Oktober 2012   09:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:19 392 0

Menurut asal kata korupsi berasal dari bahasa latin, corruption. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Sedangkan menurut hukum di Indonesia penjelasannya ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Secara ringkas tindakan –tindakan itu bisa dikelompokan menjadi : 1. Kerugian keuntungan Negara; 2. Suap – menyuap; 3. Penggelapan dalam Jabatan; 4. Pemerasan; 5. Perbuatan curang; 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan; 7. Gratifikasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun