Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Zakat dan Kesalehan Sosial

1 Juli 2016   02:54 Diperbarui: 1 Juli 2016   03:02 307 1
Berzakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta kita apabila telah mencapai ukuran, dan hitungan tertentu yang telah ditentukan oleh agama. Ada dua macam zakat yang lazim yaitu zakat mal atau harta dan zakat fitrah (pribadi) yang dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada saat memasuki  dan menjelang berakhirnya ramadhan. Banyaknya kadar harta yang  dikeluarkan zakatnya oleh seorang muslim bervariasi sesuai dengan harta yang dimilikinya. Selain dari dua macam zakat tersebut  ada zakat profesi yang menjadi kewajiban bagi seorang muslim mengeluarkannya. Zakat adalah salah satu cara seorang muslim mensucikan hartanya, karena pada setiap harta yang dimilikinya terdapat hak orang lain yaitu delapan golongan fakir, miskin, garim (orang yang terbelit hutang), fi sabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah), riqab (budak belian), muallaf (orang baru masuk islam), amil (panitia penerima dan penebar zakat), dan ibnu sabil (orang dalam perjalanan).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun