Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Wakaf, Mudah dan Bermanfaat

16 Oktober 2019   21:17 Diperbarui: 16 Oktober 2019   21:22 230 0
Wakaf berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.Wakif merupakan orang yang berwakaf atau mewakafkan seluruh atau sebagian hartanya. Wakif dapat berupa perorangan, organisasi, maupun badan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun