Wakaf berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.Wakif merupakan orang yang berwakaf atau mewakafkan seluruh atau sebagian hartanya. Wakif dapat berupa perorangan, organisasi, maupun badan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL