Mohon tunggu...
Azief Muhammad Ribkhan
Azief Muhammad Ribkhan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi

Saat ini sedang menjalani perkuliahan tingkat akhir dengan konsentrasi bisnis dan keuangan Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Wakaf, Mudah dan Bermanfaat

16 Oktober 2019   21:17 Diperbarui: 16 Oktober 2019   21:22 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Wakaf berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.Wakif merupakan orang yang berwakaf atau mewakafkan seluruh atau sebagian hartanya. Wakif dapat berupa perorangan, organisasi, maupun badan hukum.

Harta yang dapat diwakafkan terdiri dari dua yaitu benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak. Benda bergerak yang dapat diwakafkan ialah uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain yang sesuai dengan ketentuan Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan meliputi hak atas tanah, bangunan atau bagian dari bangunan, benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakaf dapat menyerahkan harta yang akan diwakafkan kepada Nazhir. Nazhir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya. Nazhir dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Syarat dan Ketentuan untuk menjadi nazhir diatur lebih lanjut pada Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Sebelum adanya platform digital untuk wakaf, masyarakat memiliki beberapa kendala tersendiri untuk melakukan wakaf. Kendala yang dialami oleh masyarakat biasanya kesulitan dalam mencari nazhir yang memiliki kompetensi dan dapat dipercaya dalam mengelola harta wakaf serta masyarakat menilai bahwa untuk melakukan wakaf, perlu dana yang cukup besar sehingga mereka enggan untuk berwakaf. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa potensi wakaf di Indonesia besar namun realisasinya masih sangat kecil.

Saat ini, dengan perkembangan dan percepatan teknologi sangat membantu kemudahan untuk melakukan wakaf. Wakif tidak perlu lagi mengalami kesulitan untuk mencari nazhir yang bisa dipercaya untuk mengelola harta mereka. Saat ini sudah bermunculan platform digital untuk wakaf. Jadiberkah.id merupakan salah satu dari platform digital yang dibuat oleh bank Mandiri Syariah untuk mengumpulkan dana wakaf. Terdapat kerjasama antara bank Mandiri Syariah dengan nazhir seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat Indonesia, Sinergi Foundation, Yayasan Inisiatif Wakaf, dan Mandiri Amal Insani.

Platform tersebut menawarkan dua tipe wakaf yang bisa dipilih oleh wakif, yaitu wakaf melalui uang dan wakaf uang. Pada tipe wakaf melalui uang, wakif dapat memilih uang yang akan diwakafkan melalui program yang diusung oleh nazhir sesuai dengan preferensi wakif tersebut. Wakaf melalui uang mengumpulkan uang dari wakif untuk membangun fasilitas yang nantinya akan bermanfaat untuk masyarakat seperti pembangunan sekolah, maupun rumah sakit. Sedangkan pada tipe wakaf uang, wakif menyerahkan harta berupa uang, dimana uang tersebut dijaga nilainya agar tidak berkurang, dan dikelola secara baik.

Untuk menggunakan platform tersebut, prosesnya cukup mudah karena wakif hanya perlu mendaftarkan diri pada website yang terdiri atas nama lengkap, alamat email, dan nomor handphone yang digunakan untuk verifikasi akun pada platform tersebut. Dana minimal yang diperlukan untuk berwakaf hanya sebesar Rp 10.000,00 sehingga setiap orang bisa menjadi wakif dan sekaligus menjadikan amal yang mengalir untuk mereka yang berwakaf.

Hingga sekarang, platform Jadiberkah.id telah mengeluarkan 14 program yang dapat didanai oleh dana wakaf, dana yang terkumpul sebanyak Rp 658.832.391,00 dari 683 wakif. Karena kemudahan yang disediakan, dana tersebut dapat terkumpul dalam waktu yang cukup singkat dari diluncurkannya platform Jadiberkah.id. Bahkan wakaf yang dilakukan bisa melalui aplikasi mobile banking yang dimiliki oleh mandiri Syariah. Sehingga hanya perlu masuk kedalam aplikasi tersebut dan dapat berwakaf dalam waktu yang singkat dan cara yang mudah.

Tidak hanya bank mandiri Syariah yang memiliki platform digital untuk wakaf, ada beberapa bank Syariah lain yang juga memiliki platform wakaf seperti bank BNI dengan platform Wakaf Hasanah, bank CIMB Niaga Syariah dengan aplikasi Go Mobile dan e-salaam. Platform Wakaf Hasanah menjadi platform digital untuk wakaf dengan posisi teratas diantara platform lainnya. Dana wakaf yang sudah terkumpul sebesar Rp 7.491.672.619,00 dari 6.891 wakif yang mewakafkan harta mereka pada 52 proyek yang diusung oleh 24 nazhir. Angka tersebut cukup fantastis, karena Wakaf Hasanah baru diluncurkan pada tahun 2018.

Dengan adanya digitalisasi yang selalu berkembang, individu maupun Lembaga dapat berwakaf dengan mudah namun tetap sesuai dengan prinsip Syariah karena adanya pengawasan dari Badan Wakaf Indonesia. Wakaf yang dilakukan juga bisa disesuaikan dengan keinginan wakif, tidak hanya pemanfaatan dalam konteks agama, namun juga pada pemanfaatan sosial. Harapannya, dengan kemudahan yang diberikan oleh penyedia layanan wakaf, realisasi dana wakaf akan terus meningkat karena kemudahan yang ditawarkan sehingga masyarakat Indonesia dapat hidup lebih sejahtera dan terjadi peningkatan produktifitas atas pengelolaan dana wakaf.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua dan perkembangan wakaf di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun