Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Mengatur Arus Mudik yang Ceria, Aman dan Berkeselamatan

11 April 2024   13:33 Diperbarui: 12 April 2024   06:12 94 2

Sudah Berusaha, Tapi Masih Saja terjadi Kecelakaan Lalu Lintas Arus Mudik 2024.
Catatan singkat saja.


Tulisan ini catatan awal menjelang Arus Balik Mudik tahun 2024 untuk mencegah kembali kecelakaan yang sama pada Arus Mudik dan Arus Baliknya 2024.

Arus Mudik 2024 kali ini masih diwarnai oleh kecelakaan lalu lintas serius di jalan tol. Masalah serius terjadi jalan tol longsor di awal Arus Mudik 2024, yakni pada 3 April 2024 malam terjadi longsor di KM 64 Tol (Bogor-Ciawi-Sukabumi) Bocimi, Sukabumi, Jawa Barat. Akibat ada tiga kendaraan yang sedang melalui jalur tol Bocimi terperosok jatuh dan masuk ke dalam lobang besar jalan tol yang longsor. Hari ini (11/04/2024/) dikabarkan bahwa pihak Polres Sukabumi akan menyiapkan penggunaaan jalur fungsional di jalur tol yang longsor tersebut untuk mencairkan kepadatan di jalan tol Bocimi. Kepada pihak pengelola jalan tol Bocimi dan Polres Sukabumi harus harus sangat hati-hati menggunakan jalur jalan sisa longsor. Harus hati hati menggunakan jalan sisa yang sebagian longsor. Mengingat kondisinya sangat kritis  seperti "menggantung" tanpa dasar di bawahnya. Mengingat juga kondisi cuaca yang saat ini juga masih sering hujan.

Kejadian berikutnya adalah kecelakaan di KM 58 di jalan tol Jakarta Cikampek. Kecelakaan ini terjadi di arus lajur Contra Flow (Lawan Arah)  yang diterapkan  di jalur tol ini dalam Arus Mudik 2024.  Kecelakaan terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/4/2024) pukul 07.04 WIB. Insiden yang melibatkan satu bus dan dua mobil itu mengakibatkan setidaknya 13 korban meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan satu korban lain luka ringan. PT Jasa Raharja (JR) yang memberikan santunan kepada semua korban kecelakaan lalu lintas di KM 58 ini diprotes oleh Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Pengurus Organda mengkritisi pemberian santunan ini karena dianggap melanggar UU 34 tahun 1964 karena korban adalah penumpang mobil travel ilegal (bukan angkutan umum yang sah). Pemberian santunan itu dianggap salah karena para korban adalah penumpang travel ilegal yang tidak membayar asuransi perjalanan layaknya penumpang alat angkutan umum yang sah atau legal. Mobil Daihatsu Gran Max yang alami kecelakaan maut di Tol Cikampek diduga travel gelap. Seluruh korban yang ada di mobil tersebut mendapatkan santunan meninggal dari Jasa Raharja. Santunan diberikan sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Padahal dalam  UU 34/1864 mewajibkan JR tetap memberi santunan karena laka pantasnya dua kendaraan (bukan tunggal) sebagai mandat sosialnya sehingga JR harus memberi santunan pada korbannya. Dalam UU 34/1964 ada aspek sosial yang dimandatkan kepada JR untuk memberi dan  menyantuni  korban laka lalin apabila kecelakaan lalu lintas bukan tunggal.  

Kemarin (10/04/2024) kembali terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami penumpang sebuah bus yang membawa 59 orang penumpang di jalan tol Cipali. Sebuah bus rute Jakarta-Cirebon terguling di Km 98 Tol Cipali. Polisi mengatakan peristiwa itu akibat sopir bus yang mengantuk dan hilang kendali mengakibatkan 14 orang luka ringan. Kecelakaan lalu lintas berikutnya adalah tadi pagi kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah terjadi di Tol Weleri, Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Dikabarkan ada 7 orang tewas dalam kejadian ini. Kejadian kecelakaan terjadi pada pukul 06.35 WIB. Lokasi kecelakaan tepatnya di Km 370 ruas A. Bus yang alami kecelakaan tunggal itu sebagai transportasi yang sah telah membayar Iuran Wajib Kecelakaan. Untuk penumpang yang menjadi korban mendapat santunan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari Jasa Raharja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun