Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Antusiasme Pemilik Usaha UMKM di RW 11 Ngaliyan dalam Mengikuti Program Sosialisasi UMKM oleh Mahsiswa Tim II KKN Undip 2021/2022

9 Agustus 2022   22:30 Diperbarui: 9 Agustus 2022   22:42 165 0
Ngaliyan, Semarang (31/07/22) -- UMKM merupakan singkatan dari Usaha mikro kecil menengah adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. Dalam hal ini UMKM memiliki peranan yang cukup kuat dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Peranan UMKM ini menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perancanaan tahapan pembangunan (Susanty, 2017). UMKM diperdesaan terutama bisa menjadi salah satu pendorong untuk pergerakan usaha diluar sector pertanian. UMKM memiliki peluang yang sangat besar untuk menjadi besar dan memiliki daya saing. Dengan demikian diperlukan cara cara agar terciptanya UMKM yang di gemari masyrakat. Untuk mencapai hal tersebut pemilik UMKM wajib mendaftarkan merek dan melakukan strategi pemasaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun