Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa anak dari orang tua perokok tidak diperkenankan menerima dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sebab, konsumsi rokok dalam satu keluarga dinilai akan menelan dana pengeluaran yang cukup besar. "Dana yang besar itu seharusnya bisa diutamakan untuk biaya pendidikan anak. Karena itu, salah satu syarat yang harus diterapkan orangtua penerima KJP, harus yang tidak merokok," kata Heru.