Analisa Spin Off Unit Usaha Syariah Terkait Pemisahan Asetnya
18 Oktober 2022 09:00Diperbarui: 18 Oktober 2022 09:022561
Tenggat waktu 15 tahun harus dilakukannya spin off atau pemisahan sudah dekat sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Menurut Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki Unit Usaha Syariah atau UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah atau BUS.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.