Implementasi Trilogi Prinsip Polluter Pay, Negligence, dan Strict Liability
5 Juni 2017 08:57Diperbarui: 5 Juni 2017 09:4226350
Pada Tahun 1972 Konferensi PBB tentang Lingkungan Manusia di Stockholm, Swedia telah melahirkan Deklarasi yang menempatkan lingkungan hidup sebagai unsur penting dan utama dalam konsep pembangunan yang dilakukan manusia. Sebelumnya,  di bulan Mei Tahun 1972 negara-negara anggota The Organization for Economic Cooperation and Development  (OECD) telah melakukan konsili  dengan  rekomendasi  yang dihasilkan  yaitu Guiding Principles concerning the international economic aspects of environmental policies, rekomendasi ini memperkenalkan polutter pays principles sebagai satu di antara asasnya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.