Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Talak dalam Hukum Islam

8 Mei 2024   10:23 Diperbarui: 8 Mei 2024   10:28 80 0
Talak adalah istilah dalam Islam yang berarti melepaskan ikatan perkawinan atau mengakhiri hubungan suami-istri.
Dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 230, menjatuhkan talak dibolehkan dalam Islam, tapi hal itu termasuk ke dalam perbuatan yang dibenci Allah SWT.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun