Kasus Tanah Karanga: Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka
14 Januari 2021 12:30Diperbarui: 14 Januari 2021 12:415570
Kejati NTT menetapkan Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021). Bupati ditetapkan bersama dengan 16 tersangka lainnya. Demikian pernyataan resmi Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda kepada awak media di Kejari Kabupaten Manggarai Barat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.