Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Defisit Listrik di Kota Baubau

30 Oktober 2014   02:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:13 64 0
Senin (27/10) bertempat di aula Kantor Area PLN Baubau, berlangsung rapat yang dihadiri Aktivis PENA 98, LBH Buton Raya, LBH Baubau, Walikota Baubau, DPRD Kota Baubau, Jajaran Manajemen PLN, dan Konsumen unntuk membahas pemadaman listrik yang sudah berlangsung selama satu bulan. Rapat ini diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Baubau. Dalam paparannya, manajemen PLN menjelaskan tentang penyebab terjadinya pemadaman listrik. Dijelaskan bahwa beberapa pembangkit mengalami kerusakan konstruksi, mesin yang sudah tua dengan tahun perakitan 1973 dan beberapa pembangkit yang tidak berjalan maksimal karena musim kemarau, seperti PLTA, dan belum beroperasinya satu unit PLTU dengan kapasitas 20 MW karena terkendala ganti rugi sebagian tanah masyarakat.

Mengawali diskusi, Aktivis PENA 98, Tony Atmajaya menyampaikan bahwa pemadaman listrik ini telah menimbulkan kemarahan publik, dan para pelaku ekonomi mengalami kerugian dengan nilai kurang lebih di atas seratus juta setiap harinya. Persoalan lain muncul, Pemerintah Kota Baubau merasa tidak memiliki wewenang untuk mengurus penyediaan listrik, tetapi menjadi wewenang penuh pihak PLN. Pernyataan Pemerintah Kota Baubau melalui Walikota Baubau ini tidak beralasan, oleh karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk menyediakan tenaga listrik, salah satunya melalui Perusahaan Daerah.

Setelah melalui perdebatan selama kurang lebih empat jam lamanya, Pihak PLN dan Pemerintah Kota Baubau disaksikan oleh seluruh stakeholders yang hadir, menyepakati untuk menempuh langkah-langkah yang konstruktif untuk mencegah terjadinya defisit listrik di Area Baubau yang saat ini mencapai 8 MW. PLN, dalam jangka pendek memberikan jaminan untuk meminimalisir defisit listrik sampai 0,6 MW pada akhir november 2014. Dalam jangka Panjang, Pemerintah Kota Baubau bersama-sama dengan DPRD akan membuat regulasi tentang kelistrikan dan menyiapkan Perusahaan Daerah Kelistrikan. Disepakati pula, untuk mengevaluasi progres kesepakatan yang telah dibuat itu, setiap bulan akan dilakukan pertemuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun