Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Bagaimana Cara Warga Indonesia Membayar Pajak di Negara Korea

15 Desember 2019   18:09 Diperbarui: 15 Desember 2019   18:13 62 0
Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-2/PJ/2009 mendefinisikan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut adalah Subjek Pajak Luar Negeri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun