Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Mempertanyakan Independensi, Integritas dan Profesionalisme KPI dan KPID Jakarta

17 April 2016   00:03 Diperbarui: 17 April 2016   00:14 151 0
Dampaknya persaingan bisnis penyiaran swasta semakin sengit dengan bermunculannya sejumlah stasiun TV dan radio. Melihat kondisi tersebut maka pemerintah menerbitkan UU. No. 32/2002 tentang penyiaran. Semangat UU. No. 32/2002 ini adalah untuk mengatur frekuensi radio yang jumlah terbatasnya itu agar tidak didominasi, dimonopoli dan dikuasai oleh satu pihak demi keuntungan ekonomi bisnis semata. Berdasarkan alasan tersebut maka pemerintah menetapkan dalam pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Penyiaran tersebut bahwasanya negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam UU. No. 32/2002 ini juga mengamanahkan dibentuknya suatu lembaga independen yang mengatur masalah penyiaran di tingkat pusat dan daerah yaitu KPI dan KPID.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun