Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Menakar Profesionalisme Kinerja Bawaslu

31 Oktober 2018   07:17 Diperbarui: 31 Oktober 2018   07:46 280 0
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal dinilai gegabah  saat menangani dugaan pelanggaran money politik (politik uang) di Desa  Kertayasa, Kecamatan Kramat pada 19 Oktober 2018. Temuannya itu,  ternyata gagal dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat pelanggaran  kampanye.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun