31 Oktober 2018 07:17Diperbarui: 31 Oktober 2018 07:462800
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal dinilai gegabah  saat menangani dugaan pelanggaran money politik (politik uang) di Desa  Kertayasa, Kecamatan Kramat pada 19 Oktober 2018. Temuannya itu,  ternyata gagal dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat pelanggaran  kampanye.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.