Analisis Kinerja Pengawasan OJK: Perspektif Regulasi, Anggaran, dan Sumber Daya Manusia
14 Januari 2022 11:03Diperbarui: 14 Januari 2022 11:226350
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK didirikan dengan fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.