Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Meski Belum Terima Surat Pemberitahuan, Bolehkah Ikut Memilih pada 14 Februari 2024?

13 Februari 2024   06:00 Diperbarui: 13 Februari 2024   07:35 251 8
Seorang teman di group WA mengirim informasi sebagai berikut: "pemilu 2024 (pil-leg dan pil-pres). Cek DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id/ Masukkan NIK. akan keluar dan TPS yang harus didatangi ditampilkan. Sekarang TIDAK DIKELUARKAN UNDANGAN PENCOBLOSAN, tapi langsung Cek secara online saja!"

Tidak lama berselang masuk komentar dari teman yang lain, sebut saja Tresno,  "Narasi Tiada dikeluarkan Undangan pencoblosan adalah TIDAK BENAR. Ini buktinya, saya dapat kiriman surat pemberitahuan. Memang sih teksnya bukan Surat Undangan".

Si Tresno yang mengaku sebagai salah seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kawasan tempat tinggalnya kemudian mengirimkan screenshoot formulir MODEL C-PEMBERITAHUAN-KPU "SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH" berwarna putih. Benar di surat pemberitahuan tersebut tidak tertulis SURAT UNDANGAN melainkan SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA PEMILIH.

Surat Pemberitahuan tersebut berisi waktu pemungutan suara dari pukul 07.00 hingga 13.00. Tercantum pula saran waktu kehadiran pemilih yang diisi oleh anggota KPPS. Karena sifatnya saran, maka meskipun pemilih tidak datang di waktu yang disarankan, KPPS tetap melayani sepanjang masih berada di rentang waktu pemungutan suara, yakni pukul 07.00 hingga 13.00.

Melihat screenshoot formulir model C, beberapa anggota WAG yang lain menyampaikan bahwa mereka sudah menerimanya sekitar dua hari lalu.

"Saya sudah terima surat pemberitahuan nih, jadi saya sudah punya "tiket" untuk mencoblos nih," ujar beberapa anggota WAG yang sudah menerima surat pemberitahuan.

"Wah Surat Pemberitahuan Bukan "Tiket" Mencoblos. Surat tersebut hanya sebagai pemberitahuan yang tidak berpengaruh terhadap hak pilih warga negara," terang si Tresno.

"O begitu ya. Lalu Bagaimana jika pemilih tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara?," tanya beberapa anggota WAG

"Apabila belum menerima surat pemberitahuan hingga waktu pemungutan suara tiba, pemilih datang saja dengan cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan. Sepanjang terdaftar di daftar pemilih tetap, hak pilih tidak hilang karena surat pemberitahuan bukanlah 'tiket' untuk mencoblos," kata Tresno.

"Anak saya yang berkuliah di UIN Suka, apakah bisa ikut mencoblos di Yogyakarta, walau KTP nya Bekasi?," tanya yang lain, sebut saja ibu Rain.

"UIN Suka itu apa?," tanya Tresno sebelum menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya

"O maaf ... UIN Suka itu kependekan dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga," jawab ibu Rain

"Nah gitu dong, jangan seenaknya saja membuat singkatan seperti peserta debat cawapres," ujar Tresno

"Begini, anak ibu yang sedang kuliah di Yogyakarta tetap bisa memilih di Yogyakarta sepanjang sudah mengurus surat pindah memilih," jawab Tresno.

"Tapi pendaftaran pindah tempat memilih sudah tutup. Batas waktu terakhir Hari tanggal 7 Februari 2024 kemarin," tambah Tresno.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun