Permendikbud "Hari Sekolah" Tetap Dilanjutkan: Ini Plus Minus-nya bagi Guru dan Siswa
21 Juli 2017 08:35Diperbarui: 21 Juli 2017 10:1918511
Menjelang tahun ajaran baru sekolah 2017/2018 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengundang banyak kritikan dari berbagai kalangan, terutama dari beberapa ormas Islam. Dengan banyaknya kalangan yang menolak Permendikbud tersebut, akhirnya membuat Presiden Joko Widodo mengambil sikap untuk membatalkan, mengevaluasi, dan menata ulang kebijakan kontroversial tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.