Tak Perlu Ada Penambahan Waktu Sekolah untuk Penguatan Pendidikan Karakter
18 Juli 2017 12:30Diperbarui: 18 Juli 2017 12:5712620
Beberapa waktu yang lalu, dunia pendidikan Indonesia diramaikan dengan pro kontra masalah kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Permendikbud tersebut telah kita ketahui bersama menetapkan waktu kegiatan pembelajaran di sekolah berlangsung lima hari dari Senin hingga Jumat, dengan alokasi waktu 8 jam setiap harinya, yang dalam rencana sebelumnya akan diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018 saat ini.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.