Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Komitmen SKK Migas Menjaga Komponen Lokal

15 April 2015   17:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:04 281 1

Hingga akhir 2014, secara nominal angka komponen TKDN sektor migas menyentuh nilai tertinggi sejak 2006, yaitu sebesar USD 17,354 juta. Namun secara persentase, sampai dengan Desember 2014 komponen TKDN hanya 54 persen, mengalami tren penurunan dibanding periode 2010 yang sempat menembus 63 persen.

Dalam hal penataan komponen lokal ini, SKK Migas telah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan, salah satunya yang terbaru adalah Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 edisi revisi 3 yang diterbitkan pada awal tahun ini.

PTK 007 Rev. 3 disusun dengan tiga tujuan utama; percepatan dan penyederhanaan proses tender, peningkatan keutamaan penggunaan sumber daya dalam negeri, dan penerapan sistem akuntabilitas pelaku pengadaan barang/jasa.

PTK 007 Rev. 3 tersebut kemudian menjadi pijakan bagi para kontraktor, perusahaan barang dan jasa, dan entitas bisnis lainnya yang terlibat dalam industri hulu migas. Di dalamnya, terdapat kebijakan umum yang diterapkan kepada penyedia barang dan jasa di industri hulu migas, di antaranya: mengutamakan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri,  mengutamakan keikutsertaan perusahaan dalam negeri, dan mengutamakan pelaksanaan pekerjaan dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Jika membaca dari tiga unsur kebijakan umum tersebut, maka terlihat jelas komitmen yang besar dari SKK Migas dalam menjaga komponen apapun yang ada di dalam industri hulu migas. Tidak hanya barang dan jasanya saja yang diminta berasal dari dalam negeri, namun pelaksanaan pekerjaannya juga sebaiknya dilakukan di Indonesia.

Tapi bagaimana jika salah satu komponen (katakanlah sebuah barang/produk) yang akan digunakan dalam industri hulu migas tidak tersedia di dalam negeri atau harus impor?

SKK Migas menjawabnya dengan tiga hal; pertama, kualitas harus diuji dan mendapatkan persetujuan teknis dari SKK Migas. Kedua, waktu tender ditentukan bersama dan berlangsung secara transparan, serta telah dilakukan survei secara independen. Ketiga, dari sisi harga, barang tersebut harus sesuai dengan harga pasar.

Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hery Margono dalam SCM Summit 2015 di Jakarta menegaskan, jika ada pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam melakukan lelang pengadaan barang/jasa di industri hulu migas, sanksi tegas akan diberikan. Sesuai PTK 007 Rev. 3, sanksi yang diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, dari sanksi administrasi sampai sanksi finansial.

"Ini komitmen kami untuk menjaga bahkan meningkatkan nilai TKDN di industri hulu migas. Sebagaimana kita ketahui, industri ini sangat strategis dan memiliki multiplier effect. jika semua diawasi dengan baik, semoga semakin bermanfaat bagi bangsa kita", seru pria yang biasa disapa Hery tersebut.

Yang perlu dipahami adalah aturan yang cukup ketat dan sanksi yang tegas ini bukan untuk menghambat proses bisnis dalam industri hulu migas, melainkan bentuk nyata dalam melindungi komponen dalam negeri, baik berupa pengadaan barang, apalagi sumber daya manusia Indonesia.

Kemudian, sesuai dengan PTK 007 Rev.3, industri hulu migas mulai menerapkan sistem Anti-Bribery and Corruption (ABC). Sistem ini justru akan membuat proses pengadaan barang/jasa maupun proses bisnis di industri hulu migas semakin transparan dan akuntabel.

Untuk melihat selengkapnya tentang PTK 007 Revisi 3 bisa diakses melalui website SKK Migas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun