Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Mengapa Caleg Perempuan?

28 Maret 2014   00:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:22 255 0
Sejarah panjang mencatat bahwa perempuan identik dengan tindakan diskriminasi. Untuk menghilangkannya, negara telah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) menjadi UU Nomor 7 tahun 1984.

Lebih lanjut, negara juga menerapkan kebijakan afirmasi berupa 30 persen kuota perempuan dalam politik sebagai bentuk percepatan kesetaraan perempuan dalam politik, salah satunya melalui parlemen. Hal ini seperti dijelaskan pada pasal 28 amandemen UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999, UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Penyelenggara Pemilu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun