Lebih lanjut, negara juga menerapkan kebijakan afirmasi berupa 30 persen kuota perempuan dalam politik sebagai bentuk percepatan kesetaraan perempuan dalam politik, salah satunya melalui parlemen. Hal ini seperti dijelaskan pada pasal 28 amandemen UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999, UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Penyelenggara Pemilu.