Hak berpendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, termasuk pelajar. Namun, seperti diingatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, aspirasi generasi muda sebaiknya diarahkan melalui jalur pendidikan formal, bukan melalui aksi massa yang rentan disusupi kepentingan politik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menambahkan, keterlibatan pelajar dalam agenda politik praktis justru dapat mengganggu tumbuh kembang mereka. Pesan yang sama ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025: kebebasan berpendapat harus dijalankan secara aman, santun, dan bertanggung jawab.
Sekolah sebagai Laboratorium Demokrasi
Jika ditilik dari perspektif teori pendidikan demokrasi, sekolah seharusnya berfungsi sebagai miniature society, sebuah laboratorium tempat siswa belajar mengartikulasikan pendapat sekaligus menghargai perbedaan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa tujuan pendidikan bukan hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk warga negara yang demokratis. Artinya, sekolah tidak cukup hanya menjadi ruang transfer ilmu, tetapi juga arena pengasuhan nilai demokrasi dalam praktik sehari-hari.