17 April 2017 07:51Diperbarui: 17 April 2017 19:007553
Di tengah upaya memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lembaga itu justru mengalami konflik internal. Saat ini pimpinan DPD bisa jadi mengalami dualisme. Satu pihak berlandaskan pada Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Sedang pihak yang lain berdasarkan putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 2OP/HUM/2017. Pihak yang mengacu pada Tata Tertib menyebut pimpinan DPD harus dipilih ulang sebab masa kepemimpinan lembaga itu hanya 2,5 tahun. Sedang yang berlandaskan putusan MA menyebut masa pimpinan DPD selama 5 tahun.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.