Ni Made Ardina Putri Wulandari " prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar"
- Underwriter atau bisa disebut dengan Penjamin Emisi Efek adalah salah satu kegiatan pokok dari perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum melalui pasar modal bagi kepentingan emiten. Tanggung jawab dan peran "underwriter" sangatlah penting, selain upaya untuk mensukseskan penjualan efek kepada para investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh emiten bagi pemilik usahanya.
KEMBALI KE ARTIKEL